maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Turun Tangan DLH Makassar Copot APK Liar di Pettarani dan Andi Djemma

$rows[judul] Foto: Pencopotan APK Liar di Kota Makassar. (Istimewa)

Makassar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencopot semua alat peraga kampanye (APK) dan papan iklan yang dipaku di pepohonan. Penertiban APK itu dilakukan di dua titik, yakni Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Andi Djemma.

“Sesuai surat tugas hari ini sejumlah 50 anggota kami sudah sisir semua APK dan iklan yang terpaku atau diikat menggunakan kawat di pohon dan tiang listrik wilayah A.P Pettarani dan Andi Djemma,” ucap Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar Taufiq Djabbar kepada Maritim.news, Rabu (29/5/2024).

Taufiq menjelaskan, APK yang dicopot hari ini dinilai melanggar aturan yang ada. Sebelum pencopotan, DLH Makassar mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada Makassar.

“Selama tidak dipaku dan diikat penggunakan kawat ke pohon itu tidak masalah. Soal itu juga APK yang dipaku di pohon kami sudah menyurat ke KPU dan Bawaslu pada 13 Mei,” imbuhnya.


Tindakan DLH itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Aturan itu memuat tentang Larangan, pasal 31 ayat h menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.

“Jadi, kami harapkan kolaborasi antara DLH, KPU dan Bawaslu karena kegiatan ini sama dengan kegiatan waktu pemilihan calon legislatif. Kita ada penertiban juga dipimpin oleh Bawaslu yang ada rapat koordinasi sebelum penertiban,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar berjanji menertibkan semua APK yang tak berizin. Langkah itu diambil sebagai respons atas keluhan warga soal APK yang menyesaki pepohonan.

“Melanggar aturan Perwali dan mengganggu pertumbuhan tanaman,” kata Ferdy, Senin (13/5).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)