maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Dosen Asal Sultra Tikam Suami Hingga Tewas di Makassar Gegara Cemburu

$rows[judul] Foto: Pelaku diamankan oleh aparat keamanan. (Istimewa)

Makassar - Seorang dosen wanita di salah satu perguruan tinggi swasta Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sultra), berinisial AG (40), diduga menikam suaminya ND (41) hingga tewas saat sedang tidur di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AG nekat menghabisi korban setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan wanita lain.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, tepatnya Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (29/10) sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah menerima laporan, Polsek Manggala langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“AG sakit hati terhadap korban yang berselingkuh dengan perempuan lain,” kata Humas Polsek Manggala, Syamsu Rijal dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).


Rijal menyatakan korban dan pelaku awalnya terlibat cekcok di dalam kamar. Pertengkaran itu dipicu dugaan perselingkuhan korban dengan wanita lain.


"Sesaat setelah keduanya ribut di dalam kamar, pelaku keluar menuju ke dapur dan mengambil pisau,” ungkap Rijal.

Lebih lanjut, kata Rijal, AG istri korban menyembunyikan pisau dan masuk ke kamar, kemudian meletakkannya di samping lemari. Tanpa rasa bersalah, pelaku berbaring di samping korban yang tengah asyik bermain ponsel.


“Setelah keduanya ribut di dalam kamar, pelaku keluar menuju ke dapur dan mengambil pisau yang disimpan dalam lemari, kemudian dipegang sambil disembunyikan dibalik jilbab yang digunakan, selanjutnya kembali ke dalam kamar dan meletakkan pisau di samping kasur sambil berbaring disamping korban/suaminya yang sedang bermain HP,” terang dia.


Seusai ND tertidur, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil pisau dan menikam korban dua kali di perut. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan dengan memeluk pelaku, pisau yang masih dipegang pelaku kembali mengenai tubuh korban untuk ketiga kalinya.


“Saat ND suaminya telah tertidur, pelaku kemudian mengambil pisau tersebut dan menikam sebanyak dua kali ke arah perut korban, kemudian korban sempat melawan dengan memeluk korban yang masih memegang pisau dan diperkirakan pisau tersebut mengenai tubuh korban untuk yang ketiga kalinya,” imbuh dia.


Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. ND meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.


“Sekitar pukul 02.30 WITA, jenazah almarhum rencana dimakamkan dan dibawa ke kampung halaman Padang Sappa Kabupaten Luwu, Sulsel,” ucap Rijal.


Dengan demikian, Polrestabes Makassar telah mengamankan AG, pelaku dugaan pembunuhan yang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

“Pelaku disangkakan, pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandas dia.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)