maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Polisi Gowa Ciduk Selebgram Makassar Gegara Penipuan Arisan Bodong

$rows[judul] Foto: Pemeriksaan WDW (24) atas kasus penipuan arisan bodong di Tipidum Resmob Satreskrim Polres Gowa. (Istimewa)

Gowa - Unit Resmob Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap pelaku arisan bodong berinisial WDW (24). Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga telah menipu korbannya dengan modus arisan fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 30.100.000.

“Jadi pelakunya inisial WDY, jadi korban hanya 1 tidak ada korban lain,” ucap Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada Maritim.news, Selasa (25/6/2024).

Diketahui, WDW berhasil diringkus di Perumahan Citra Land Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin (25/6) sekitar pukul 04.20 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah korban berinisial SR (30) melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polres Gowa pada tanggal (20/6).

“Alasannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dua kali diberikan surat panggilan oleh penyidik, dia selalu mangkir, tidak kooperatif,” ujar Udin.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan suaminya, ini pelaku hanya istrinya inisial tadi WDW,” lanjut dia.

Dalam pemeriksaan, WDW mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban. Namun, uang korban yang telah diterima telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban, sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Udin.

Kendati demikian, WDW telah berada di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas dia.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)