maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran, Ingatkan Bahaya Merokok

$rows[judul] Foto: Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta - Diakhir masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi kembali mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) kontroversi. PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini mengatur sejumlah hal seperti penyelenggaraan upaya kesehatan hingga pengamanan zat adiktif.

PP itu disahkan pada Jumat (26/7/2024 dengan jumlah pasal sebanyak 1.072. Salah satu yang dilarang yaitu penjualan rokok satuan per batang atau eceran.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: secara eceran satua per batang, kecuali bagi produk tambakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat 1 huruf c.

Selain itu, Jokowi bersepakat untuk tidak menjual rokok di area pintu masuk dan keluar tempat tertentu. Termasuk di sekolah dan area bermain anak.

Pemerintah juga melarang rokok dipromosikan dan dijual melalui situs web hingga media sosial. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 huruf f.

"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi pasal tersebut.

Melalui PP ini, pemerintah berharap masyarakat agar mempertimbangkan bahaya rokok.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)