maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

8 Mahasiswa di Makassar Demo Ricuh Jadi Tersangka, 2 Buron

$rows[judul] Foto: 8 Mahasiswa di Makassar Demo Ricuh Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Polisi. (Istimewa)

Makassar - Polrestabes Kota Makassar resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai ricuh saat demo di depan Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Senin (8/7). Satreskrim menetapkan delapan orang itu usai menjalani pemeriksaan intensif.


"Delapan mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).


Delapan mahasiswa itu dari Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) bernama Saiful (20), Akbar (20), Amar (20), Suwandi (23), Hakim (18), Ayyub (20), Andi bin Hamsar (20), dan Muslimin (20). Sementara, dua orang diduga penggerak aksi masih buron.


"Kita masih mengejar dua orang. Mereka penggerak aksinya," pungkas dia.


Sebelumnya diberitakan, Mustari menyatakan para demonstran mengganggu ketertiban publik dengan menutup akses Jalan Sultan Alauddin dan menyebabkan kemacetan. Mereka juga membanting anggota polisi bernama Bripka Sulaiman saat upaya pengamanan berlangsung.


"Kami melakukan langkah-langkah upaya paksa untuk membubarkan. Anggota kami ada luka dibanting salah satu anggota KAMRI, adapun anggota tersebut Bripka Sulaiman Bhabinkamtibmas, dia terluka karena dia tarik menarik," beber dia.


Akibatnya, Sulaiman mengalami luka parah akibat dibanting mahasiswa saat demo. Ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.


"Identitas yang melakukan penganiayaan terhadap Petugas bernama Saiful (20), mahasiswa salah satu sekolah tinggi ekonomi," tandas dia.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)