maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper Ditangkap di Kalimantan

$rows[judul] Foto: Konferensi pers Polda Sulsel. (burusergap)

Pangkep - Seorang pria bernama Andy Rumbayan (37) akhirnya ditangkap setelah diduga membunuh Ramlah (47), seorang perempuan asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kabupaten Pangkep. Pelaku dibekuk oleh anggota Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polrestabes Balikpapan pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membenarkan ditangkapnya pelaku pembunuhan 'mayat dalam koper' tersebut. Pelaku ditangkap di Penajam Pasir Utara.

"Ditangkap tepat perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024 di Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur," kata Rian kepada wartawan, Senin (19/8).

Rian mengungkapkan, Pelaku awalnya melakukan pesta minuman keras (miras). Namun, saat pulang ke rumah, pelaku justru menyebrangi jalan menuju indekos korban yang merupakan tetangganya.

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum (pesta miras) sampai dengan kondisi mabuk. Kemudian dia pulang bukan masuk ke rumahnya, tetapi loncat ke rumah tetangga (kos korban), dimana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," ujar Rian

Lebih lanjut, kata Rian, pelaku juga merampok harta korban hingga menyetubuhi atau memperkosa korban sebelum memukul kepala Ramlah hingga tak sadarkan diri. Dengan demikian Rumbayan lalu melakukan aksi kejinya dengan memasukan korban ke dalam koper untuk menghilangkan jejaknya.

"Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil koper. Kemudian membawa koper itu ke kontrakan pelaku dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper tersebut," terang Rian.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi pelaku sempat berencana membuang koper berisi jenazah korban ke daerah persawahan. Namun, rencana itu dibatalkan lantaran pelaku tidak mampu mengangkat koper berisikan mayat korban.

"Pelaku yang beraksi seorang diri tak sanggup angkat koper itu karena berat. Makanya kopernya ditinggal di TKP," beber dia.

Setelah melancarkan aksi kejinya, pelaku Rumbayan mencoba melarikan diri. Ia mengambil motor, uang, dan barang berharga milik korban sebagai upaya melarikan diri.

"Pelaku ini kemudian melanjutkan perjalanannya ke Kota Makassar. Lalu dia menggunakan kapal laut untuk kabur ke Kalimantan," jelas Rian. 

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 338 juncto Pasal 285 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan kasus terbaru pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk penanganan lebih lanjut diserahkan ke Polres Pangkep," tandas Rian.

Diberitakan sebelumnya, Sri Mariani (30) menemukan mayat perempuan asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ramlah (47) di Kabupaten Pangkep. Mariani yang merupakan anak korban menemukan ibunya di Pangkep setelah mencarinya beberapa waktu.

Mariani lalu mencari ibunya di pasar namun tak ketemu. Setelah kembali ke indekos ibunya, ia mencium bau menyengat dari koper.

"Jadi dia (anak korban) datang kos dan menemukan koper yang dicurigai tidak pada tempatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany kepada wartawan, Ahad (11/8).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)