Kutai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menuntut oknum polisi Polres Kubar, penjara 7 tahun enam bulan penyalahgunaan narkotika. Kabag Ops Polres Kubar, Kompol Emanuel Tegu mengaku, proses pemecatan anggotanya itu sementara proses.
"Dalam proses, pak," kata Kompol Emanuel Tegu kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Oknum polisi bernama Briptu Roiful Siswarda Manurung juga didenda Rp1 miliar atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Jika tak mampu membayar denda, masa tahanan pelaku ditambah 6 bulan.
Dalam kasus ini, pelaku didakwah bersama sahabatnya bernama Aspendi. Dia dituntut penjara 10 tahun serta denda serupa.
Sebelum ditangkap, Briptu Roiful bertugas di berbagai satuan Polres Kubar sejak 2020. Salah satunya ia pernah menjabat di Satuan Narkoba pada 2022.
JPU Kejari Kutai Barat, Dicky Rahman Perdana menyebut, kedua pelaku menjual dan mendistribusikan sabu-sabu sejak September-Desember 2023.
"Setiap transaksi penjualan sabu-sabu oleh Aspendi memberikan keuntungan 20% kepada Briptu Roiful, sesuai dengan harga poket yang dijual," pungkas Dicky.
Tulis Komentar