maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Kejari Bantaeng Tahan 4 Pimpinan DPRD Kasus Korupsi, Ada Nama Ketua

$rows[judul] Foto: Press realese Kejaksaan Negeri Bantaeng (Muhammad Habib Harun/Maritim.news)

Bantaeng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dan menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Sekretariat Dewan Periode 2019-2024. Salah satu tersangka merupakan Ketua DPRD Bantaeng.

"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk mencegah mereka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ucap Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan pres release, Selasa (16/7/2024).

Selain Ketua DPRD, Kejari juga menahan tiga pejabat DPRD lainnya. Mereka adalah Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, Irianto, Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, dan Sekretaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.

Kronologi kasus ini dimulai pada September 2019 hingga 2024, di mana Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga. Anggaran ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

JK, selaku pengguna anggaran, setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng. Anggaran ini diterima oleh pimpinan DPRD, yaitu H, I, dan MR, secara tunai sejak September 2019 hingga Mei 2024.

Tak hanya itu, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Namun, anggaran tetap dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD.

"Total anggaran yang diterima oleh pimpinan DPRD Bantaeng mencapai Rp 4.950.000.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," jelas Satria.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)