maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Ketua DPW PAN Sulsel Soal Kadernya di Bantaeng Tersendak Kasus Hukum: Turut Prihatin

$rows[judul] Foto: Ketua DPW PAN Sulsel sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. (Muhammad Habib Harun/Maritim.news)

Bantaeng - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ashabul Kahfi merespons kadernya di Bantaeng yang tersendak kasus hukum. Ia mengaku prihatin lantaran kadernya itu lalai dalam menjalankan tugas.


"Sebagai Ketua partai, saya turut prihatin ada kader kami yang lalai, sehingga harus berhadapan dengan masalah hukum," ujar Ashabul Kahfi kepada wartawan, Sabtu, (20/7/2024).


Ketua Komisi VII DPR RI itu mengaku menghargai proses hukum yang menyeret nama kadernya. Namun, Kahfi memastikan ada bantuan hukum untuk kadernya setelah berkoordinasi dengan internal PAN Bantaeng.


"(Soal bantuan hukum) nanti kita koordinasikan dengan PAN Kabupaten Bantaeng untuk mengambil langkah-langkah bantuan hukum jika memang diperlukan," tutur dia.


Saat ini, Kahfi menyerahkan semua tahapan proses kasus kadernya kepada penegak hukum. Ia akan menyampaikan sikap kelembagaannya setelah ada putusan final dari pengadilan.


"Kita serahkan proses hukum, kita tunggu saja seperti apa, kan belum ada keputusan finalnya, setelah itu baru partai (PAN) mengambil sikap," ucap Kahfi.


Dia lalu menjawab pertanyaan wartawan soal isu usulan nama baru dari internal PAN pengganti kadernya itu. Menurutnya, pembahasan internal partai tidak mengarah ke sana sebelum ada keputusan akhir.


"Kan belum ada putusan final, kita belum sampai wacana (pergantian), kita hargai proses hukum yang sedang dijalani, nantilah kita lihat," tandas Kahfi.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menahan dan menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Sekretariat Dewan Periode 2019-2024. Salah satu tersangka merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng yang juga kader PAN bernama Irianto.


"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk mencegah mereka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ucap Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan pres release, Selasa (16/7).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)