Bantaeng - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), nomor urut satu, Muh Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin (UJI-SAH), memprotes perubahan sub tema debat publik pertama Pilkada Bantaeng. Dalam video yang beredar, calon Wakil Bupati, Sahabuddin mengklaim bahwa tema yang diberikan sebelumnya mendadak diganti tanpa pemberitahuan.
“Tema yang diberikan kepada kami ada satu yang diganti tiba-tiba tanpa kita tahu sama sekali, yaitu persoalan ekonomi diganti menjadi reformasi birokrasi itu tiba-tiba,” kata Sahabuddin dalam tayangan video yang berdurasi 48 detik.
Sementara itu, tim hukum paslon UJI-SAH, Muhammad Nurfajri, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dirugikan dalam sesi pergantian sub tema debat perdana Pilkada Bantaeng. Sebagai tindak lanjut, timnya telah mengajukan surat keberatan kepada KPU Bantaeng selaku penyelenggara acara.
”Sudah kami kirimkan surat keberatan ke KPU,” ujar Fajri saat dikonfirmasi Maritim.news (29/10/2024) malam.
Respons KPU Bantaeng soal Klaim Ada Perubahan Mosi Debat
Ketua Komisioner KPU Bantaeng, Muhammad Saleh menanggapi protes yang dilayangkan oleh paslon UJI-SAH terkait perubahan sub tema dalam debat pertama Pilkada Bantaeng. Saleh akan meminta keterangan dari tim panelis yang memimpin debat untuk menindaklanjuti isu tersebut.
“Terkait dengan sub tema (mosi) Reformasi Birokrasi tersebut nanti kami akan meminta penjelasan dari koordinator panelis,” ucap Saleh kepada Maritim.news.
Meski begitu, Saleh menyebut sub tema Reformasi Birokrasi harusnya dikuasai oleh pasangan calon debat kandidat. Sebab, hal demikian bukanlah hal baru dalam dinamika pemerintahan.
“Walaupun sebenarnya sub tema Reformasi Birokrasi tersebut sejatinya sudah dikuasai oleh para paslon, apalagi jika paslonnya pernah menjadi Bupati atau Wakil Bupati sebelumnya, karena Reformasi Birokrasi bukan hal baru dalam pemerintahan,” ungkap Saleh.
“Sejak 2008, Reformasi Birokrasi sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sejak diterbitkannya Permen PANRB No. 30/2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah yang disusul dengan Keputusan Menteri PANRB No. 96/2013 tentang Penetapan Pilot Project Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah,” tandas Saleh.
Tulis Komentar