Gowa - Tim PPK Ormawa LPM Penalaran UNM bekerjasama dengan Kelurahan Romanglompoa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil merumuskan perangkat aturan pencegahan perkawinan anak. Perangkat aturan itu terbit menyusul tingginya angka perkawinan anak di Sulsel, salah satunya di tempat itu.
Tim PPK Ormawa dan pihak kelurahan membahas dan menetapkan aturan itu di Kantor Kelurahan Romanglompoa, Senin (26/8/2024). Aturan itu memuat serangkaian strategi pencegahan perkawinan anak.
“Peraturan ini nantinya akan menjadi landasan bagi kita semua dalam menjaga anak-anak dari praktik perkawinan usia dini, sebab hal itu merugikan masa depan mereka,” ujar lurah Romanglompoa, Muh. Arif.
Ketua Tim PPK Ormawa LPM Penalaran UNM, Azidsul menyebut tim-nya akan terus menjalin kolaborasi untuk menciptakan perubahan positif. Perumusan aturan pencegahan perkawinan anak dengan Kelurahan Romanglompoa disebut sebagai salah satu langkah awal.
“Kami komitmen berkontribusi positif untuk masyarakat, khususnya pencegahan perkawinan anak usia dini. Karena itu, kami berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat Romanglompoa bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” ujar dia.
Peraturan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak itu setidaknya memuat 11 bab dengan rincian sebagai berikut.
Bab I memuat tentang Ketentuan Umum
Bab II memuat Maksud dan Tujuan
Bab III Tentang Ruang Lingkup
Bab IV memuat Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
Bab V Penanganan Perkawinan Anak
Bab VI tentang Sukses Wajib Belajar 12 Tahun
Bab VII tentang Peningkatan Pendidikan Agama
Bab VIII tentang Peran Masyarakat
Bab IX tentang Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Pendanaan dan Bab XI Ketentuan Penutup
Adapun penetapan aturan itu menghadirkan pihak-pihak pemerintah pada level paling bawah, mulai dari Ketua RT dan RW, Pemerintah Kelurahan, tokoh masyarakat, perwakilan Ibu PKK, serta Tim PPK Ormawa LPM Penalaran UNM.
Tulis Komentar