Bantaeng - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons keluhan warga soal maraknya pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon. Pemasangan APK di pohon disebutnya sebagai pelanggaran aturan daerah.
"Dilarang memasang APK di pohon, baik dipaku ataupun diikat. Jelas regulasinya, yakni Perbup," kata Kepala DLH Bantaeng kepada Maritim.news, Sabtu (4/5/2024).
Meski demikian, ia mengaku jika yang berwenang melakukan penertiban ada di pihak lain. Ia juga tak berspekulasi lebih saat ditanyai rencana penertiban.
"Koordinasi dengan Satpol PP (mereka) yang berwenang menertibkan," tandas dia.
Sebelumnya, warga bernama Rudianto mengeluhkan maraknya pemasangan APK Parpol di Bantaeng dengan cara dipaku di pohon. Tindakan demikian dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika lingkungan.
"Melanggar etika lingkungan itu. Capek-capek orang tanam pohon, dipaku-paku begitu pasti merusak," katanya.
Komentar serupa juga disampaikan Alif, ia menuding oknum yang memasang APK dengan cara dipaku minim wawasan lingkungan. "Pengetahuan dasar ji ini, paku pohon itu merusak. Artinya parpol ini minim pengetahuan menjaga lingkungan," tuturnya.
Tulis Komentar