Bantaeng - Warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (Parpol) dengan cara dipaku di pohon. Pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku dinilai melanggar etika lingkungan hidup.
Pantauan Maritim.news, Sabtu (4/5/2024) spanduk berukuran kecil yang dipaku di pohon itu terpampang di sepanjang Jalan Raya Lanto dan Jalan Elang Baru. Tampak spanduk salah satu politisi Bantaeng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Sugiarti Mangun Karim.
"Melanggar etika lingkungan itu. Capek-capek orang tanam pohon, dipaku-paku begitu pasti merusak," kata salah satu warga, Rudianto.
Selain itu, ia juga menyebut pemasangan APK di pohon mengganggu estetika dan tata ruang kota. Karenanya, ia berharap agar oknum-oknum yang memasang APK itu memberikan contoh yang baik bagi khalayak umum.
"Berhentilah memaku pohon, karena itu salah. Jangan sampai citra figur-figur itu justru rusak karena memberikan contoh tak baik bagi masyarakat," tuturnya.
Terpisah, warga lain bernama Alif juga turut mengomentari keberadaan APK itu. Ia bahkan menyebut para pelaku minim wawasan lingkungan.
"Pengetahuan dasar ji ini, paku pohon itu merusak. Artinya, parpol ini minim pengetahuan untuk menjaga lingkungan," katanya.
Dia juga menyebut salah satu kualifikasi figur atau calon pemimpin yang baik adalah mereka yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Meskipun, ia sendiri tak menampik jika pelaku yang memasang APK hanyalah tim lapangan.
"Saya menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memilih partai atau calon yang tidak peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan," tutup Alif.