Makassar - Satreskrim Unit PPA Polrestabes Makassar telah meminta keterangan terduga pelaku perekaman wanita yang sedang mandi saat hari Raya Idul Fitri. Terduga pelaku memenuhi panggilan polisi dan datang sekitar pukul 10.00 WITA ke Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (8/5/2024).
Saat dimintai keterangan, staf Kanit PPA Riri menyebut, terduga pelaku sempat meminta maaf dan memohon agar kasus tidak dilanjutkan. Akan tetapi korban, Ratih menolak dan tetap ingin pelaporan kasusnya ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaporan Ratih, sebut Riri, akan segera digelarperkarakan. Keterangan lebih detail soal pelaporan Ratih akan diberikan pimpinan Polrestabes setelah gelar perkara selesai.
Namun sebelum gelar perkara, Riri menyebut pihaknya akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ratih. SP2HP, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekurang-kurangnya berisi pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, Ratih datang sendiri ke Polrestabes Makassar untuk memperbarui laporannya. Hal itu ia lakukan karena telah mengantongi nama terduga pelaku perekaman dirinya saat mandi.
"Semoga segera ada titik terangnya, semoga segera selesai karena identitas pelaku sudah kita ketahui juga namanya dan orang tuanya (terduga pelaku) juga sudah mengakui atas nama itu adalah pelakunya," ucap Ratih ke Maritim.news, Senin (22/4).
Tulis Komentar