maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Polrestabes Makassar Tak Beri Ruang Bantuan Hukum Terhadap Massa Hardiknas Yang Ditangkap

$rows[judul] Foto: Massa aksi Hardiknas di Makassar yang ditangkap polisi. (Muhammad Habib Harun/Maritim.news)

Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk segera membuka akses bantuan hukum terhadap para massa aksi yang terlibat dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Jum'at (3/5/24). Seperti diketahui, puluhan mahasiswa terlibat aksi Hardiknas berujung pada penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.

Diketahui, Tindakan represif ini bermula di titik pertama di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Sementara titik kedua terjadi di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Pendamping hukum LBH Makassar, Hasbi Asiddiq mengungkapkan pihaknya telah mengantongi informasi sebanyak 51 orang Mahasiswa dan Warga yang ditangkap dan di angkut ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi. Diantaranya terdiri dari 49 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang telah ditangkap secara sewenang-wenang. 

Sejak pukul 21.25 Wita, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan akses bantuan hukum kepada tim hukum LBH Makassar kepada demonstran yang ditangkap. Alasannya, pihak kepolisian masih sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menunggu sampai jam 12 malam, pihak Kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Padahal secara aturannya jelas, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan. Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” tegas Hasbi Asiddiq.

Di tempat yang sama, yang juga tim hukum LBH Makassar, Lisa, menyebut tindakan penghalangan pemberian bantuan hukum terhadap mahasiswa dan warga yang ditahan merupakan pelanggaran hak konstitusional.

Upaya terus dilakukan untuk memberikan bantuan hukum. Namun surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Polrestabes Makassar.

“Kami telah melakukan negosiasi, dan telah memasukkan surat. Namun pihak Kepolisian tidak menanggapi,” ujar Lisa.

Secara terperinci, hak atas bantuan hukum telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Huruf A Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Penegasan itu menyebutkan bahwa 'Setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib: a. memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai'. (Rls)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)