maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

PMKRI Makassar Demo DPRD, Minta Perbanyak RTH dan Tuntut Pemkot Bersih dari Korupsi

$rows[judul] Foto: Massa aksi di depan Kantor DPRD Kota Makassar

Makassar - Massa aksi PMKRI Cabang Makassar berdemonstrasi di Kantor DPRD Kota menyoroti minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Unjuk rasa yang digelar Kamis (4/4/2024) itu, meminta Pemkot Makassar agar menjalankan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

"Kami minta Pemkot memaksimalkan RTH dengan memberi perhatian khusus, seperti menanam lebih banyak pohon," kata Gonsianus Dagul selaku Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Makassar kepada maritimnews.

Berdasarkan kajian pihaknya, dia menyebut RTH Kota Makassar saat ini hanya 11.47%. Kondisi ini jauh dari proporsi RTH Kota minimal 30% dari luas wilayah sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007.

"Masih sangat jauh dari yang seharusnya," tegas Gonsianus Dagul.

Olehnya itu, Gonsianus mendesak Wali Kota mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Aksi yang berlangsung tertib itu diterima langsung anggota DPRD Makassar Muhlis A.Misbah. Dihadapan massa aksi, Muhlis berjanji menindaklanjuti aspirasi PMKRI dengan RDP dan audiensi dengan Dinas terkait.

”Saya kira untuk kegiatan aksi mahasiswa pada hari ini, kami atas nama anggota dewan DPRD Kota Makassar sangat merespon. Insyaallah sehabis lebaran kita akan tindak lanjuti, karena ini kan momen bulan puasa," ujar Muhlis dilokasi.

Selain masalah RTH, massa aksi juga menyuarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini tidak terlepas dari beberapa pejabat Pemkot yang tersandung kasus korupsi belum lama ini yakni Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023 menyeret dua nama besar.

Keduanya yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan Mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware. Diketahui Susanto dan Pattiware diperiksa Kejari Makassar pada Jumat (15/3/2024).

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan masyarakat. Andi Alamsyah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar mengatakan, pemeriksaan keduanya merupakan tahap awal penyelidikan.

"Masih pendalaman. Mengenai apakah ada dugaan penyimpangan betul ada dan sebagainya, itulah tujuan kami melakukan penyelidikan," ujar Alamsyah, Senin (18/3/2024).

Nilai dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut terbilang fantastis. Alamsyah menyebut kurang lebih 60 miliar.

"Kalau tidak salah 20 miliar dianggaran pokok, kemudian di perubahan itu 2022 ada 11 miliar. Jadi sekitar 60-an miliar kalau saya tidak salah. Tapi nanti kami akan sampaikan," ungkap Alamsyah.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)