Bantaeng - Polisi menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kasus Pembusuran dua warga di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempatnya kini ditahan di Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang sudah 4 orang yang kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akhmad Marzuki kepada Maritim.news, Sabtu (2/11/2024).
Akhmad mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan delapan orang untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Kini, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ridwan (19) dan Bakri (24) dari kelompok Pajukukang, serta Muh Saddang Ahmad (23) dan Aldi (19) dari kelompok Bissappu.
“Untuk kelompok Pajukukang, dari 5 orang awalnya yang diamankan, hanya dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka, sementara untuk kelompok Bissappu dari 3 orang yang diamankan sebelumnya, kini dua orang yang dapat ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap dia.
“Ridwan dan Bakri (kelompok Pajukukang) pelaku pembusuran terhadap Asral (21) warga kampung panaikang (Bissappu). Sementara Muh Saddang Ahmad dan Aldi (kelompok Bissappu) sebagai pelaku pembusuran terhadap korban Aswin warga setempat,” tambah Akhmad.
Dua kelompok itu melakukan aksinya lantaran terlibat permusuhan. Akibatnya perbuatan mereka, kata Akhmad, para tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun),” ucap Akhmad.
Diberitakan sebelumnya, Dua pria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban pembusuran dua kelompok yang saling serang. Awalnya, mereka saling kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dan berakhir bentrok di Kampung Mappilawing, Kamis, (31/10) sekitar pukul 21.30 WITA.
Tulis Komentar