Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan
praperadilan, kali ini menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Firli menggugat
Ade Safri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan
atau penerimaan gratifikasi.
Praperadilan tersebut didaftarkan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 2024. Dalam praperadilan tersebut, Firli meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.
Firli juga meminta hakim memerintahkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Praperadilan Firli ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Firli juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2023. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh hakim.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2 miliar.
Firli membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap KPK.
Tulis Komentar