Mamuju - Unit Resmob satuan Reskrim Polresta Mamuju mengamankan seorang remaja berinisial GW (17) diduga melakukan pelecehan seksual dan pidana pornografi. Kejadian ini terjadi dijalan Andi Makkasau Mamuju, Rabu (13/3/2024).
Pelaku diduga merekam korban saat mandi secara diam-diam. Pelaku kemudian mengancam menyebarkan hasil rekaman jika tak dilayani berhubungan badan.
"Kami menerima laporan pengaduan korban Perempuan bernama Ocha (24), Unit Resmob lalu melakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku adalah seorang pria remaja yang masih berumur 17 tahun," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.
Herman mengatakan, pelaku mengambil gambar / video melalui jendela ventilasi.
Selanjutnya beberapa hari kemudian pelaku mengirim kepada korban rekaman vidio tersebut dan pesan singkat melalui chat WhatsApp.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pengambilan gambar vidio saat korban sedang mandi dan mengirim pesan chat WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan," jelas Herman.
Saat ini pelaku berada diruang Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tulis Komentar