maritimdotid@gmail.com
ASPEKSINDO

Pengungsi Rohingnya di Makassar Rudapaksa Gadis 16 Tahun Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Jakarta

$rows[judul] Foto: Pelaku rudapaksa gadis berusia 16 tahun di Makassar hingga hamil dan melahirkan bayi. (Istimewa)

Makassar - Unit Reskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang pengungsi asal Rohingya Myanmar bernama Mohammad Amin (29) lantaran merudapaksa Gadis berumur 16 Tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 7 bulan. Pelaku diamankan setelah melarikan diri ke Jakarta.


"Betul, sudah diamankan, korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada Maritim.news, Jumat (19/7/2024).


Devi mengungkapkan penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat kerjasama dengan UNHCR dan pihak Imigrasi. Pelaku lalu diamankan di Polrestabes Makassar pada Kamis (18/7).


"Di jakarta diamankan, bekerjasama dengan UNHCR dan Imigrasi," terang Devi.


Menurut dia, pemerkosaan itu terjadi sekitar September 2023 lalu. Pelaku mengenal korban usai dipertemukan dengan seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban.


Kendati demikian, pelaku yang telah berada di Indonesia belasan tahun ini memperdayai korban yang masih di bawah umur dengan modus berpacaran. Modus itu dilakukan pelaku hingga berhasil menyetubuhi korban di sebuah wisma.


"Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana, karena sudah dekat dengan korban kemudian bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," ungkap Devi.


Akibatnya, pelaku diancam dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak. "Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," tandas Devi.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)