Maritim.news, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-undang (UU) tentang desa. Kini, Kepala Desa bakal menjabat selama 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Poin itu adalah salah satu hal krusial yang dituntut oleh APDESI dalam beberapa waktu terakhir. Puluhan Kepala Desa nampak berunjuk rasa di depan gedung Kantor DPR RI.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa berlangsung pada Senin, (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek memimpin langsung rapat itu.
Sementara, Pemerintah dihadiri langsung oleh Kemendagri, Tito Karnavian.
"Ya baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada awak media, Selasa (6/2).
Terpisah, Tito menyebut alokasi anggaran untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diusulkan agar dananya ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa perantara pemerintah daerah. Langkah itu dilakukan sebagai respons atas aspirasi kepala desa yang mengaku penghasilannya sering tertahan di tingkat pemerintah daerah.
"Mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada di Indonesia bagian timur," katanya.
Tulis Komentar