Gowa - Sebanyak 17 tersangka kasus peredaran uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pencetak hingga pengedar, yang merugikan masyarakat luas.
"Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup," ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Dari 17 tersangka, Andi Ibrahim adalah otak sindikat itu. "17 orang ini perannya berbeda-beda, ya tapi peran sentralnya ada di saudara AI (Andi Ibrahim)," terang dia.
Diketahui, operasi percetakan dan peredaran uang palsu di UINAM tersebut ternyata dimulai sejak 2010. Perkara ini terkuak usai polisi menangkap total 17 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
"Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, sudah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012," ungkap Yudhiawan.
Tak hanya itu, menurut Yudhiawan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) sindikat uang palsu ini. Salah satunya berada di salah satu rumah pelaku di Kota Makassar, dan berlanjut di gedung perpustakaan UINAM di Kabupaten Gowa.
"Kalau kita lihat dari TKP, TKP buat cetak upal, jadi di rumah saudara (inisial) ASS, Jalan Sunu 3 Blok N 5 Kota Makassar. Kemudian ada juga di Jalan Yasin Limpo Nomor 36 Sungguminasa," terang dia.
Namun, ia tak merinci sosok ASS yang rumahnya juga dijadikan tempat memproduksi uang palsu. ASS yang status hukumnya belum dijelaskan, diduga bekerja sama dengan Andi Ibrahim dan sosok misterius lainnya berinisial S.
"Peran sentralnya ada di saudara AI, kemudian juga saudara S, kemudian ada juga saudara ASS. Saya sengaja tidak sebutkan (nama lengkap) karena belum memenuhi kekuatan hukum tetap, ini harus singkatan," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam peredaran uang palsu tersebut. Namun saat ini masih ada tiga daftar dalam pencarian orang (DPO).
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini akan bertambah, ada juga DPO. DPO ini kami akan tangkap juga," kata Yudhiawan saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12).
Berikut peran 17 tersangka versi kepolisian:
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.
7. Sattariah alias Ria (60), IRT, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan.
9. Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
10. Ilham (42), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
12. Mas'ud (37), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
13. Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.
14. Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.
15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
16. Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.
Tulis Komentar